Wajib! Registrasi Kartu Prabayar Sesuai dengan NIK
![]() |
Sumber : Harian aceh |
Dilansir dari situs kominfo, bahwa demi meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi yang memberlakukan registrasi nomor pelanggan menggunakan Nomor Induk Kependudukan per tanggal 31 Oktober 2017. Kominfo secara resmi mengedarkan siaran pers melalui website resminya dan Kominfo juga bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil. Peraturan ini di berlakukan untuk perlindungan konsumen dan sebagai kepentingan single identity.
Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 Tentang Pemerintah akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar… https://t.co/BbrN1CwqPl— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) 11 Oktober 2017
Sumber : Twitter @Kemkominfo